Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jam operasional supermarket, hypermarket, department store, grosir/perkulakan, dan Pusat Perbelanjaan adalah sebagai berikut : a. untuk hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 10.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat; dan b. untuk hari Sabtu dan Minggu, pukul 10.00 sampai dengan pukul 23.00 waktu setempat. (2) Jam operasional minimarket waralaba adalah sebagai berikut: a. untuk hari Senin sampai dengan Jum’at, pukul 08.00 sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat; b. untuk hari Sabtu dan Minggu, pukul 08.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat; dan c. minimarket yang terintegrasi dengan bangunan yang digunakan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat dan yang berlokasi di jalan nasional dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam. (3) Untuk hari besar keagamaan atau libur nasional, dan hari atau kondisi tertentu lainnya Bupati dapat MENETAPKAN jam operasional minimarket, supermarket, hypermarket, department store, grosir/perkulakan, dan Pusat Perbelanjaan selain jam operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction