Correct Article 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Current Text
(1) Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dilaksanakan dengan tujuan :
a. memberikan perlindungan kepada UMKM Lokal serta pedagang di Pasar Rakyat;
b. mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Toko Swalayan di suatu wilayah tertentu agar tidak merugikan dan mematikan Pasar Rakyat dan/atau UMKM Lokal yang telah ada;
c. mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Kabupaten Kebumen; dan
d. mewujudkan sinergi yang saling memperkuat antara Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat dalam rangka menciptakan pertumbuhan ekonomi Daerah.
(2) Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dilaksanakan dengan tujuan:
a. menjamin terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha Toko Swalayan dengan UMKM Lokal berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di Bidang Perdagangan;
b. memberdayakan tenaga kerja lokal; dan
c. mewujudkan sinergi yang saling memperkuat antara Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dengan UMKM lokal dalam rangka menciptakan pertumbuhan ekonomi Daerah.
Your Correction
