Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang DIGITALISASI TRANSAKSI PENDAPATAN ASLI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) melakukan pungutan PAD melalui sistem transaksi digital yang hasilnya wajib disetor langsung ke RKUD. (2) Penyetoran ke RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat- lambatnya 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam dan/atau menyesuaikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (3) Hasil pungutan PAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala diinformasikan kepada Masyarakat dan/atau Badan yang mempunyai kewajiban membayar PAD. (4) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dengan sengaja melanggar ketentuan Digitalisasi Transaksi PAD dikenakan sanksi adminstratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan teknis tata cara transaksi PAD secara digital diatur dalam Peraturan Bupati. Bagian Kedua Instrumen Transaksi
Your Correction