Correct Article 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang DIGITALISASI TRANSAKSI PENDAPATAN ASLI DAERAH
Current Text
(1) Masyarakat dan/atau Badan wajib melakukan transaksi pembayaran melalui kanal pembayaran yang telah disediakan oleh pihak RKUD yang ditunjuk.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen pembayaran nontunai yang terintegrasi dengan sistem transaksi digital yang ditentukan oleh pengelola.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas data dan informasi yang diterima oleh masyarakat secara berkala sebelum jatuh tempo pembayaran.
(4) Setiap transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapatkan bukti pembayaran yang sah.
(5) Kanal pembayaran dan instrumen pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dirancang agar mempermudah dan mempercepat proses transaksi oleh masyarakat.
(6) Bagi Masyarakat dan/atau Badan yang dengan sengaja melanggar ketentuan transaksi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis;
c. denda administratif; dan/atau
d. pencabutan izin sementara.
Your Correction
