Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang DIGITALISASI TRANSAKSI PENDAPATAN ASLI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Digitalisasi Transaksi PAD dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kinerja pengelolaan PAD. (2) Digitalisasi Transaksi PAD bertujuan untuk: a. mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, partisipatif, inovatif, dan akuntabel; b. meningkatkan optimalisasi PAD berbasis pada data dan potensi Daerah; dan c. memberikan legalitas terhadap kewenangan Daerah dalam mengelola PAD melalui transaksi digital.
Your Correction