Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang DIGITALISASI TRANSAKSI PENDAPATAN ASLI DAERAH
Current Text
(1) Digitalisasi Transaksi PAD dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kinerja pengelolaan PAD.
(2) Digitalisasi Transaksi PAD bertujuan untuk:
a. mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, partisipatif, inovatif, dan akuntabel;
b. meningkatkan optimalisasi PAD berbasis pada data dan potensi Daerah; dan
c. memberikan legalitas terhadap kewenangan Daerah dalam mengelola PAD melalui transaksi digital.
Your Correction
