Correct Article 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang DIGITALISASI TRANSAKSI PENDAPATAN ASLI DAERAH
Current Text
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. jenis PAD;
b. pejabat pengelola;
c. tim koordinasi;
d. penyusunan arah kebijakan;
e. tata cara transaksi dan instrumen transaksi;
f. pelaporan, pembinaan dan pengawasan;
g. partisipasi masyarakat;
h. pendanaan; dan
i. penghargaan.
Your Correction
