Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati berwenang untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan Geopark apabila : a. pemanfaatan Geopark menyebabkan kerusakan lingkungan; dan/atau b. menyalahi izin. (2) Penghentian kegiatan pemanfaatan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction