Correct Article 49
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Current Text
Ketentuan umum zonasi di kawasan Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a meliputi:
a. diperbolehkan dengan syarat kegiatan pariwisata, kegiatan pendidikan, kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan konservasi, kegiatan pelatihan dan pemanfaatan air serta pemanfaatan energi air;
b. diperbolehkan dengan syarat kegiatan yang mengubah bentukan geologi tertentu yang mempunyai manfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan, perlindungan flora dan fauna, serta pelestarian air;
c. diperbolehkan dengan syarat kegiatan penambangan yang tidak merusak fungsi lindung geologi dan bentang alam karst;
d. diperbolehkan dengan syarat pengembangan kawasan dengan tidak merusak nilai sejarah Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
e. diperbolehkan untuk seluruh jenis kegiatan yang tidak merusak fungsi Warisan Geologi (Geoheritage); dan
f. diperbolehkan seluruh jenis kegiatan yang tidak menimbulkan dampak buruk terhadap kondisi fisik wilayah dan tatanan sosial masyarakat.
Your Correction
