Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan umum zonasi di kawasan Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a meliputi: a. diperbolehkan dengan syarat kegiatan pariwisata, kegiatan pendidikan, kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan konservasi, kegiatan pelatihan dan pemanfaatan air serta pemanfaatan energi air; b. diperbolehkan dengan syarat kegiatan yang mengubah bentukan geologi tertentu yang mempunyai manfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan, perlindungan flora dan fauna, serta pelestarian air; c. diperbolehkan dengan syarat kegiatan penambangan yang tidak merusak fungsi lindung geologi dan bentang alam karst; d. diperbolehkan dengan syarat pengembangan kawasan dengan tidak merusak nilai sejarah Keragaman Budaya (Cultural Diversity); e. diperbolehkan untuk seluruh jenis kegiatan yang tidak merusak fungsi Warisan Geologi (Geoheritage); dan f. diperbolehkan seluruh jenis kegiatan yang tidak menimbulkan dampak buruk terhadap kondisi fisik wilayah dan tatanan sosial masyarakat.
Your Correction