Correct Article 48
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Current Text
(1) Pengendalian pemanfaatan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan kawasan Geopark.
(2) Pengendalian pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui:
a. ketentuan umum zonasi kawasan Geopark; dan
b. ketentuan perizinan.
Your Correction
