Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian pemanfaatan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan kawasan Geopark. (2) Pengendalian pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui: a. ketentuan umum zonasi kawasan Geopark; dan b. ketentuan perizinan.
Your Correction