Correct Article 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Current Text
(1) Perlindungan dan pengelolaan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) meliputi budaya berwujud (tangible) dan budaya tak berwujud (intangible).
(2) Keragaman Budaya (Cultural Diversity) berwujud (tangible) berupa situs benda cagar budaya dan situs benda yang memiliki nilai penting bagi sejarah.
(3) Keragaman Budaya (Cultural Diversity) tak berwujud (intangible) berupa keragaman kesenian, keragaman tarian khas Kebumen dan keragaman ritual atau tradisi masyarakat Kebumen.
Your Correction
