Correct Article 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Current Text
(1) Keanekaragaman Hayati yang terdapat di kawasan Geopark antara lain:
a. Hutan Mangrove Ayah;
b. Hutan Alam Pager Jawa Kalibening;
c. Kebun Kelapa dan Gula Semut Buayan;
d. Lebah Madu Klanceng Kalipoh Ayah;
e. Burung Lawet Karangbolong;
f. Agro Wisata Duren Sadang;
g. Kebun Pandan dan Anyaman Pandan Grenggeng Karanganyar;
h. Kebun Kopi Kaliputih Sempor; dan
i. Jenitri Pujotirto Karangsambung.
(2) Keanekaragaman Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk daya tarik wisata dan kepentingan ekonomis masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip konservasi.
Your Correction
