Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati meliputi kawasan tertentu yang terdapat warisan alam berupa flora, fauna dan situs biologi. (2) Pemanfaatan keanekaragaman hayati dapat dilakukan terbatas berdasarkan pada prinsip konservasi, ekowisata, penelitian dan edukasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati berdasarkan kajian dan penelitian dari Badan Pengelola.
Your Correction