Correct Article 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Current Text
(1) Dalam hal pemanfaatan kawasan Geopark yang masuk dalam wilayah Perusahaan Umum Kehutanan Negara, Milik Pemerintah Desa atau perorangan, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan perekonomian Masyarakat dan melakukan optimalisasi potensi pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
