Correct Article 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Current Text
(1) Pemanfaatan di bidang pariwisata harus bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang berada dalam kawasan Geopark.
(2) Peningkatan perekonomian Masyarakat yang berada dalam kawasan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
a. memprioritaskan Masyarakat yang berada dalam kawasan Geopark untuk menjadi pekerja dan/atau buruh;
b. melibatkan Masyarakat yang berada dalam kawasan Geopark sebagai pengelola Geopark;
c. menciptakan usaha transportasi terbatas maupun massal sesuai peraturan perundang-undangan;
d. mengembangkan aktifitas perekonomian masyarakat dalam lingkup kepariwisataan; dan
e. mendukung kegiatan masyarakat dalam aspek seni dan budaya sebagai media promosi wisata.
(3) Pemerintah Daerah memprioritaskan kawasan Geopark sebagai destinasi wisata sebagai upaya mendukung terwujudnya pariwisata berkelanjutan.
Your Correction
