Correct Article 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Current Text
(1) Kawasan Geopark dapat dimanfaatkan untuk ilmu pengetahuan dan pariwisata.
(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, peningkatan perekonomian dan kesejahteraan Masyarakat.
Your Correction
