Correct Article 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Current Text
(1) Keanggotaan Unsur Pelaksana Badan Pengelola Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) berasal dari unsur akademisi, pengusaha, komunitas, pemerintah, Pemerintah Daerah dan media yang memenuhi kriteria.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria minimal:
a. memiliki integritas dan komitmen yang kuat terhadap tugas dan wewenangnya;
b. menguasai dan/atau memahami salah satu ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan Geopark;
c. memiliki jejaring yang luas dengan berbagai Pemangku Kepentingan;dan
d. diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang Pelestarian Geopark.
(3) Masa jabatan anggota Unsur Pelaksana Badan Pengelola Geopark adalah 5 (lima) tahun.
(4) Calon anggota Unsur Pelaksana Badan Pengelola Geopark disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan uji kelayakan sebelum ditetapkan secara definitif.
(5) Tata cara uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh panitia uji kelayakan yang dibentuk oleh DPRD.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya ditetapkan oleh Bupati.
Your Correction
