Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Current Text
(1) Unsur Pelaksana Badan Pengelola Geopark berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengelola.
(2) Unsur Pelaksana Badan Pengelola Geopark dipimpin oleh Kepala Pelaksana yang membantu Ketua Badan Pengelola Geopark dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pengelola Geopark sehari-hari.
(3) Kepala Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk oleh Ketua Badan Pengelola (General Manager).
Your Correction
