Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Desa mempunyai tanggung jawab melakukan Perlindungan dan pengelolaan Geopark. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Desa mempunyai tugas: a. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam Pelestarian Geopark dalam lingkup kawasan pedesaan; dan b. mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam Perlindungan dan pengelolaan Geopark sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Your Correction