Correct Article 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab :
a. mempertahankan Geopark sebagai Geopark Nasional;
b. mendorong Geopark menjadi UNESCO Global Geopark; dan
c. melakukan perlindungan dan pengelolaan Geopark.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pemerintah Daerah mempunyai tugas :
a. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pelestarian Geopark;
b. menyusun Rencana Induk Pengembangan Geopark berdasarkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan; dan
c. mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin terlindunginya dan termanfaatkannya Geopark.
Your Correction
