Correct Article 53
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Current Text
Setiap orang atan badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7) dan Pasal 37 Peraturan Daerah ini dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Your Correction
