Correct Article 46
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Current Text
(1) Pemberdayaan Ekonomi dan Masyarakat di sekitar kawasan Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e dapat berupa:
a. pemberdayaan, pembinaan, pelatihan dan fasilitasi usaha mikro kecil dan menengah;
b. pemberdayaan, pembinaan, pelatihan dan fasilitasi wirausaha muda;
dan/atau
c. kegiatan lainnya yang mendukung pemberdayaan ekonomi dan masyarakat
(2) Pemberdayaan Ekonomi dan Masyarakat di sekitar kawasan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, bidang pemerintahan Desa, bidang koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah, bidang lingkungan hidup dan Perangkat Daerah lainnya yang mendukung.
Your Correction
