Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan Infrastruktur kawasan Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d dapat berupa: a. pembangunan/pemeliharaan jalan dan jembatan; b. pembangunan/pemeliharaan tempat wisata di sekitar kawasan geosite, termasuk tapi tidak terbatas pada kegiatan: 1. pengembangan agro wisata mina padi; 2. pengembangan taman wisata alam atau taman konservasi; dan 3. pembangunan amphiteather di sekitar kawasan geosite. c. pembangunan sarana dan prasarana lainnya. (2) Pembangunan Infrastruktur kawasan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, bidang perhubungan dan bidang pariwisata. (3) Kawasan strategis Geopark yang menjadi program prioritas adalah sebagai berikut: a. Pemandian Air Panas Krakal (Situs KKGS-20); b. Lava Bantal, Seboro (Situs KKGS-4); c. Columnar Joint Diabas (Situs KKGS- 10); d. Gua Barat (Situs KKGS-28); e. Pantai Menganti (Situs KKGS-34); f. Pantai Surumanis, Pasir (Situs KKGS-36); g. Pantai Karangbolong (Situs KKGS-39); dan h. Logending, Ayah.
Your Correction