Correct Article 44
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Current Text
(1) Hymne, Mars dan Tari Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) digunakan untuk promosi dan penyebaran informasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Badan Pengelola.
(2) Pengintegrasian Geopark sebagai muatan lokal ke dalam kurikulum pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilaksanakan di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama milik Pemerintah maupun swasta secara berjenjang.
(3) Buku Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) digunakan sebagai sumber belajar di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama baik milik Pemerintah maupun swasta secara berjenjang.
(4) Penggunaan Hymne, Mars, Tari dan Buku Geopark oleh pihak lain yang berkepentingan dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penggunaan Hymne, Mars, Tari dan Buku Geopark yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dikenai sanksi administratif.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa:
a. surat teguran atau peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penutupan lokasi kegiatan;
d. pencabutan izin;
e. pembatalan izin; dan
f. denda administratif.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
