Correct Article 41
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Current Text
(1) Lambang Geopark digunakan untuk kepentingan kedinasan, penyusunan dokumen, promosi, penyebaran informasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Badan Pengelola Geopark dan pihak lain yang berkepentingan.
(2) Penggunaan lambang diluar kepentingan yang dilakukan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbolehkan setelah mendapatkan izin dari Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Bentuk lambang Geopark sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
