Correct Article 40
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Current Text
(1) Bupati sesuai dengan tanggung jawabnya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perlindungan dan pengelolaan Geopark.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan Pengembangan Geopark dan pemanfaatan pendanaan Geopark.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sosialisasi, advokasi, bimbingan teknis, pelatihan, promosi, dan penguatan jejaring Geopark.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan Geopark.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan Bupati dapat menugaskan Perangkat Daerah terkait.
Your Correction
