Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan Geopark, masyarakat mempunyai peran serta untuk : a. menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian kawasan Geopark; dan b. menyampaikan laporan terjadinya bahaya, pencemaran, dan/atau perusakan lingkungan di wilayah Geopark.
Your Correction