Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dan badan hukum yang melakukan aktivitas penambangan galian pada wilayah yang masuk dalam kawasan cagar alam geologi dan situs wajib memperoleh izin dan/atau sejenisnya dari lembaga/institusi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan, serta melakukan rehabilitasi pada kawasan yang dilakukan penambangan galian sehingga kawasan tersebut dapat berfungsi kembali.
Your Correction