Correct Article 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Current Text
Berkaitan dengan perlindungan, setiap perencanaan pembangunan dan pengembangan wilayah ataupun kegiatan lainnya di Geopark harus mendapatkan pertimbangan dari institusi pemerintah yang membidangi.
Your Correction
