Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keunikan batuan dan keunikan proses geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berupa batuan, mineral, fosil, bentang alam dan proses geologi yang mempunyai sifat langka, bernilai ilmu pengetahuan dan bernilai pariwisata. (2) Situs Warisan Geologi (Geosite) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang terdapat di kawasan Geopark terdiri dari: a. Rijang Merah berlapis, Sadang Wetan (KKGS-1); b. Batulempung, Cangkring (KKGS-2); c. Lava Bantal dan Rijang Merah, Kali Muncar, Seboro (KKGS-4); d. Sekis Mika, Kali Brengkok, Sadang Kulon (KKGS-5) e. Serpentinit, Pucangan (KKGS-6); f. Gabro-Basalt, Ofiolit, Kali Lokidang (KKGS-7); g. Marmer, Desa Totogan (KKGS-8); h. Columnar Joint Diabas, Gunung Parang, Desa Karangsambung (KKGS- 10); i. Batu Gamping Numulites, Desa Karangsambung (KKGS-11); j. Konglomerat Polimik, Pesanggrahan, Desa Karangsambung (KKGS-12); k. Lava Bantal terbreksikan, Kali Mandala, Desa Karangsambung (KKGS 13); l. Filit, Bukit Sipako, Desa Wonotirto (KKGS-14); m. Rijang dan Lempung Merah Gampingan, Wagirsambeng, Wonotirto (KKGS-15); n. Batu Gamping Koral, Jatibungkus (KKGS-16); o. Intrusi Diabas, Bukit Bujil, Desa Banioro (KKGS-17); p. Breksi Vulkanik Formasi Waturanda, Desa Kaligending (KKGS-18); q. Batuan Sedimen Turbidit, Formasi Penosogan, Desa Kalikudu(KKGS-19); r. Gua Jatijajar (KKGS-27); s. Gua Barat (KKGS-28); t. Gua Petruk (KKGS-30); u. Curug Gumawang, Desa Tlogosari (KKGS-31); v. Gua Simbar, Desa Rogodadi (KKGS-40); dan w. Mata Air Langen Ujung, Desa Buayan (KKGS-41). (3) Keragaman Geologi yang terdapat di kawasan Geopark terdiri dari: a. Rijang Merah Berlapis, Bukit Putri Kedunggong (KKGS-3); b. Marmer Gua Lawa dan Landak, Totogan (KKGS-9); c. Pemandian Air Panas Krakal, Desa Krakal (KKGS-20); d. Curug Sindaro, Desa Wadasmalang (KKGS-21); e. Mata Air Kalianget, Desa Wadasmalang (KKGS-22); f. Mata Air Kalianget, Desa Sempor (KKGS-23); g. Endapan Lahar Bukit Kedoya, Desa Tunjungseto (KKGS-24); h. Curug Sudimoro, Desa Donorejo (KKGS-25); i. Mata Air Banyumudal (KKGS-26); j. Batu Gamping Formasi Kalipucang, Desa Kalisari (KKGS-29); k. Pantai Karangagung, Desa Argopeni (KKGS-32); l. Pantai Sawangan dan Gua Surupan, Desa Karangduwur (KKGS-33); m. Columnar Joint, Pantai Menganti, Desa Karangduwur (KKGS-34); n. Pantai Pecaron, Desa Srati (KKGS-35); o. Pantai Surumanis, Desa Pasir (KKGS-36); p. Natural Bridge, Pantai Surumanis, Desa Pasir (KKGS-37); q. Pantai Watubale, Desa Pasir (KKGS-38); dan r. Pantai dan Gua Karangbolong (KKGS-39); (4) Situs Warisan Geologi (Geosite) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Keragaman Geologi (Geodiversity) yang dilindungi. (5) Situs Warisan Geologi (Geosite) dan Keragaman Geologi (Geodiversity) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dikelola sebagai daya tarik wisata dengan tetap mempertahankan prinsip konservasi. (6) Jenis dan jumlah Situs Warisan Geologi (Geosite) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah berdasarkan hasil kajian dan/atau penelitian ilmiah untuk selanjutnya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (7) Setiap orang dan/atau Badan Hukum dilarang dengan sengaja melakukan perusakan dan pemindahan Situs Warisan Geologi (Geosite).
Your Correction