Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Induk Pengembangan Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b sekurang-kurangnya memuat: a. inventarisasi, identifikasi, dan analisis keterkaitan antara sumber daya Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity}, Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity); b. analisis terkait aspek lingkungan hidup, sosial budaya, pariwisata, pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta pembangunan perekonomian masyarakat; c. penetapan tema Geopark; d. penentuan batas atau deliniasi kawasan; e. informasi mengenai status lahan mengacu rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. program konservasi Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity); g. program pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan; h. program pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan berbasis ekonomi kreatif; i. program pelestarian sosial budaya; j. pengembangan destinasi pariwisata; k. inventarisasi kebutuhan amenitas dan infrastruktur pendukung; l. penyediaan informasi keberadaan Geopark (visibility Geopark), antara lain, pusat informasi, sistem informasi terpadu, dan museum Taman Bumi Geopark; m. pengembangan kelembagaan Geopark meliputi struktur pengelola dan manajemen pengelolaan; n. program promosi nilai ilmiah Geopark untuk kegiatan pariwisata, pendidikan dan penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan; o. program pengembangan kerja sama dan peran aktif Pengelola Geopark dalam jaringan kemitraan Taman Bumi nasional, regional, dan global; p. pentahapan pembangunan; q. rencana pembiayaan; dan r. rencana pelaporan secara berkala. (2) Rencana Induk Pengembangan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. (3) Rencana Induk Pengembangan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan peninjauan kembali untuk dilakukan revisi: a. setiap 5 (lima) tahun sekali; b. dalam rangka pemenuhan persyaratan Geopark Nasional menjadi UNESCO Global Geopark sesuai ketentuan Peraturan Perundang- Undangan; atau c. dalam rangka evaluasi Geopark Nasional dan revalidasi UNESCO Global Geopark oleh UNESCO. (4) Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang Rencana Induk Pengembangan Geopark ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Your Correction