Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peta Deliniasi berisi informasi mengenai batas kawasan, jalan, sungai, penanda fisik lainnya serta sebaran keragaman geologi, keanekaragaman hayati, dan keragaman budaya. (2) Peta Persebaran Geosite berisi informasi objek warisan geologi (geoheritage) dalam kawasan Geopark dengan ciri khas tertentu baik individual maupun multiobjek dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari sebuah cerita evolusi pembentukan suatu Daerah. (3) Peta Deliniasi dan Peta Persebaran Geosite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction