Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Current Text
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini adalah Perlindungan dan Pengelolaan Geopark yang meliputi :
a. peta deliniasi dan peta geosite;
b. tanggungjawab dan wewenang;
c. rencana induk pengembangan Geopark;
d. badan pengelola;
e. pemanfaatan kawasan Geopark;
f. perlindungan dan pengelolaan lingkungan geologi;
g. perlindungan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati;
h. perlindungan dan pemanfaatan keragaman budaya;
i. konservasi;
j. kolaborasi;
k. peran masyarakat;
l. pembinaan dan pengawasan;
m. lambang Geopark;
n. program strategis pengembangan geopark;
o. pendanaan; dan
p. pengendalian pemanfaatan kawasan Geopark.
Your Correction
