Correct Article 20
PERDA Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (GeoPark) Kebumen Menuju UNESCO Global GeoPark
Current Text
Tugas dan wewenang Badan Pengelola Geopark Kebumen bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. penyusunan dan penetapan arah kebijakan pengelolaan kawasan Geopark;
b. penyusunan perencanaan program dan kegiatan pengembangan kawasan Geopark;
c. melaksanakan penelitian, pengkajian, pemantauan, dan evaluasi program pengembangan, perlindungan, pengelolaan Geopark dan menyusun kajian dalam rangka pengembangan dan pengelolaan Geopark yang dapat mendukung pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat;
d. pengusulan kebutuhan pengembangan pengelolaan Geopark;
e. menyusun standar penilaian sebagai paramater pemberian klasifikasi atau penggolongan di kawasan Geopark;
f. melakukan inventarisasi Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
g. pelaksanaan pengelolaan kawasan Geopark secara terencana, terpadu dan berkesinambungan berdasarkan Rencana Induk Pengembangan Geopark;
h. fasilitasi penguatan kapasitas dan perekonomian masyarakat di kawasan Geopark berbasis ekonomi kreatif;
i. menjalin Kolaborasi dengan pihak terkait; dan
j. memberikan laporan berkala penyelenggaraan Geopark.
Your Correction
