Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (GeoPark) Kebumen Menuju UNESCO Global GeoPark

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas dan wewenang Badan Pengelola Geopark Kebumen bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. penyusunan dan penetapan arah kebijakan pengelolaan kawasan Geopark; b. penyusunan perencanaan program dan kegiatan pengembangan kawasan Geopark; c. melaksanakan penelitian, pengkajian, pemantauan, dan evaluasi program pengembangan, perlindungan, pengelolaan Geopark dan menyusun kajian dalam rangka pengembangan dan pengelolaan Geopark yang dapat mendukung pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat; d. pengusulan kebutuhan pengembangan pengelolaan Geopark; e. menyusun standar penilaian sebagai paramater pemberian klasifikasi atau penggolongan di kawasan Geopark; f. melakukan inventarisasi Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity); g. pelaksanaan pengelolaan kawasan Geopark secara terencana, terpadu dan berkesinambungan berdasarkan Rencana Induk Pengembangan Geopark; h. fasilitasi penguatan kapasitas dan perekonomian masyarakat di kawasan Geopark berbasis ekonomi kreatif; i. menjalin Kolaborasi dengan pihak terkait; dan j. memberikan laporan berkala penyelenggaraan Geopark.
Your Correction