Correct Article 9
PERDA Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (GeoPark) Kebumen Menuju UNESCO Global GeoPark
Current Text
Pemerintah Desa/ kelurahan berwenang:
a. menyusun perencanaan desa/ kelurahan yang mendukung pengembangan, perlindungan dan pengelolaan Geopark di wilayahnya sesuai kebijakan dari Pemerintah Daerah dan peraturan perundang- undangan;
b. mengkoordinasikan kebijakan pengembangan, perlindungan dan
pengelolaan kawasan Geopark dengan Pemerintah Daerah dan
Badan Pengelola dalam lingkup kawasan pedesaan/kelurahan;
c. melakukan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan yang mendukung kepariwisataan, pendidikan dan pelestarian dalam pengelolaan kawasan Geopark di tingkat desa/kelurahan serta bersinergi dengan kebijakan Pemerintah Daerah.
Your Correction
