Correct Article 8
PERDA Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (GeoPark) Kebumen Menuju UNESCO Global GeoPark
Current Text
(1) Pemerintah Desa/ kelurahan mempunyai tanggung jawab melakukan Pengembangan, Perlindungan dan Pengelolaan Geopark di wilayahnya.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Desa/kelurahan mempunyai tugas:
a. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab Masyarakat dalam Pelestarian Geopark dalam lingkup kawasan pedesaan/kelurahan;
dan
b. mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam Perlindungan dan pengelolaan Geopark sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Your Correction
