Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf e terdiri atas: a. register akta Pencatatan Sipil; dan b. kutipan akta Pencatatan Sipil. (2) Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selamanya.
Your Correction