Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat keterangan kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf d paling sedikit memuat keterangan tentang nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, agama, alamat, Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat keterangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction