Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penduduk Warga Negara INDONESIA yang pindah ke luar negeri melaporkan rencana kepindahannya kepada Disdukcapil. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Disdukcapil mendaftar dan menerbitkan surat keterangan pindah ke luar negeri.
Your Correction