Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Disdukcapil paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal putusan pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian. (3) Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di Disdukcapil tempat terjadinya perceraian. (4) Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Kutipan Akta Perkawinan. (5) Penduduk yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction