Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di Daerah dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (2) Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digabung dengan urusan pemerintahan lainnya. (3) Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Your Correction