Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian hak akses digunakan untuk pemanfaatan: a. Data Kependudukan; dan b. KTP-el. (2) Tata cara pemberian hak akses dan pemanfaatan Data Kependudukan dan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction