Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Disdukcapil atau Pejabat yang diberi kewenangan, sesuai tanggung jawabnya menerbitkan dokumen Pendaftaran Penduduk dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction