Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menerbitkan KIA untuk: a. meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik; dan b. sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara. (2) Penerbitan KIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Your Correction