Correct Article 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menerbitkan KIA untuk:
a. meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik; dan
b. sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara.
(2) Penerbitan KIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Your Correction
