Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penduduk nonpermanen harus melakukan pendaftaran ke Disdukcapil. (2) Pendaftaran Penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan NIK. (3) Pendaftaran Penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction