Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, Bupati melakukan: a. pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat dan Data Pribadi; dan b. penyajian Data Kependudukan yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Your Correction