Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan kewenangan penugasan kepada Desa dan/atau Kelurahan untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan kepada Desa dan/atau Kelurahan untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction