Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bupati melaksanakan kewenangan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e secara terus-menerus, cepat, tepat, mudah, dan tidak memungut biaya dari Penduduk.
Your Correction