Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, Bupati MENETAPKAN petunjuk teknis penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan dalam Peraturan Bupati.
Your Correction