Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Bupati membentuk Disdukcapil sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan di Daerah.
Your Correction