Correct Article 71
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang terkait dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diganti dan/atau tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
